Selasa, 06 Agustus 2013

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyaraktan (Pas) Bambang Krisbanu Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri 1434 H


Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran
Gayus Tambunan [google]Gayus Tambunan [google]

[JAKARTA] Terpidana kasus mafia pajak dan korupsi, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan masuk dalam 54.396 nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.   

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyaraktan (Pas) Bambang Krisbanu.

"Gayus dapat (remisi khusus)," kata Bambang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Selasa (6/8).

Hanya saja, Bambang enggan merinci lebih lanjut berapa potongan masa hukuman yang didapat oleh Gayus.

Demikian juga, Bambang enggan mengatakan berapa jumlah napi kasus korupsi, narkotika dan terorisme yang mendapat remisi khusus Lebaran tahun 2013 ini.

"Nanti saja," jawab Bambang ketika ditanya jumlah napi korupsi yang mendapat remisi.

Seperti diketahui, tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama empat bulan.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah dengan hukuman untuk empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang, Gayus, yaitu enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tetapi, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambahkan hukuman penjara Gayus menjadi delapan tahun penjara. [N-8] sumber Suara Pembaruan//