Selasa, 06 Agustus 2013

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyaraktan (Pas) Bambang Krisbanu Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri 1434 H


Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran
Gayus Tambunan [google]Gayus Tambunan [google]

[JAKARTA] Terpidana kasus mafia pajak dan korupsi, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan masuk dalam 54.396 nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.   

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyaraktan (Pas) Bambang Krisbanu.

"Gayus dapat (remisi khusus)," kata Bambang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Selasa (6/8).

Hanya saja, Bambang enggan merinci lebih lanjut berapa potongan masa hukuman yang didapat oleh Gayus.

Demikian juga, Bambang enggan mengatakan berapa jumlah napi kasus korupsi, narkotika dan terorisme yang mendapat remisi khusus Lebaran tahun 2013 ini.

"Nanti saja," jawab Bambang ketika ditanya jumlah napi korupsi yang mendapat remisi.

Seperti diketahui, tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama empat bulan.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah dengan hukuman untuk empat perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap dan pencucian uang, Gayus, yaitu enam tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tetapi, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambahkan hukuman penjara Gayus menjadi delapan tahun penjara. [N-8] sumber Suara Pembaruan//

Minggu, 21 Juli 2013

Kapal Thailand Pencuri Ikan Ditangkap Di Selat Malaka


4 Kapal Ikan Thailand Disita Di Perairan Selat Malaka



Kapal 21
DUA dari empat kapal ikan Thailand sandar di Pelabuhan Gudang Arang Belawan setelah ditangkap PSDKP saat mencuri ikan di ZEEI perairan Selat Malaka, Sabtu (20/7). ( Repro/WSP/Rustam Effend )
BELAWAN ( Berita ) : Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjend PSDKP) menangkap 4 kapal ikan Thailand karena mencuri ikan (ilegalfishing) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) perairan Selat Malaka sebelah timur Aceh, Rabu (17/7).
Ke empat kapal itu, KM Kasiasin I, KM Kasiasin 2, KM ChayanonI dan KM Chayanon 2, bersama alat tangkap (pukat trawl) dan 36 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri 8 orang berkebangsaan Thailand dan 28 orang berkebangsaan Myanmar diboyong ke Belawan,dan tiba Jumat (19/7).
Dirjend PSDKP Syahrin Abdurrahman mengatakan, penangkapan kapal asing itu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberantas ilegal fishing. “Kami mengapresiasi penangkapan ini karena ilegal fishing telah menimbulkan kerugian besar,”kata Syahrin kepada wartawan di Pelabuhan Gudang Garam, Belawan, Sabtu (20/7/).
Penangkapan terjadi saat KP Hiu 008 melakuka patroli rutin dan melihat ke empat kapal menangkap ikan di perairan ZEEI. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, salah satu dari kapal itu mogok karena saluran minyak dari tangki ke mesin terputus.
Disinggung keberadaan ABK, Syahrin mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Namun untuk nahkoda akan diganjar sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan empat kapal itu tetap dalam pengawasan PSDKP hingga selesai proses pengadilan.
“Kita akan jaga kapal ini sampai P21. Setelah itu bukan tanggung jawab kita lagi, tetapi tanggng jawab kejaksaan”, katanya.Suhartono, staf PSDKP Belawan mengatakan, ke empat kapalikan Thailand itu dalam keadaan kosong saat ditangkap. “Ikannya gak ada karena baru dilangsing ke darat oleh kapal lain,” kata dia.
Sementara menurut sumber, rencananya ikan sebanyak 3 ton dan semua alat tangkap dan perlatan dari ke empat kapal akan dijual kepada seorang pengusaha di kawasan Sundari, Belawan. Penjualan dilakukan terselubung guna mengelabui wartawan. “Mana mungkin kapal itu kosong,” ujar sumber minta namanya tidak disebutkan.//sumber harian berita sore// (WSP/h03)

Selasa, 09 Juli 2013

Program bantuan 1000 unit kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan

Kapal Bantuan KKP Tidak Laik, Diduga Sarat Permainan


Baca Juga:

Sorong-kba

 Program bantuan 1000 unit kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) pada tahun 2010, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehjateraan nelayan tradisional di seluruh pelosok nusantara. Program ini disambut gembira oleh segenap nelayan di daerah-daerah, termasuk nelayan tradional di wilayah Papua Barat karena provinsi ini mendapat jatah tiga kapal. Niat baik pemerintah pusat melalui program KKP, sayangnya harus ternoda dengan kekecewaan nelayan tradisional di kota Sorong.

    Adalah kapal Inka Mina 48 yang ditolak nelayan tradisional di kota Sorong lantaran tidak layak untuk dioperasikan. Kapal yang saat ini berlabuh di Pelabuhan Perikanan itu, dikembalikan oleh Ketua Himpunan Kelompok Nelayan Tradisional Kota Sorong, Johana Sia, selaku penanggung jawab  atas bantuan kapal tersebut. 

    “Kapal Inka Mina 48 sejak diserahkan kepada kami hingga saat ini, belum berani dioperasikan karena secara kasat mata saja sudah bisa diketahui kapal itu tidak layak, padahal alokasi dana pengadaan kapal dan operasional awal adalah 1,5 milyar,” tutur Johana.
    Km. Inka Min 48 dikembalikan oleh Johana Sia karena ada bebrapa alasan yang kuat. Dianataranya alasan kontruksi yang tidak layak, mesin yang tidak sesuai dan dokumen yang belum jelas. 

    Menurutnya hadirnya kapal tesebut mulanya adalah hasil perjuangan para nelayan yang mengajukan proposal dan menemui langsung pihak Dirjen KKP, agar nelayan di Kota Sorong mendapat jatah bantuan kapal. Sayangnya dalam penyerahan kapal dari Dinas Kelautan Perikanan Papua Barat dokumen kepemilikan kapal bukan atas nama perhimpunan kelompok nelayan tradsional tetapi atas nama Simon Atururi, S.Pi yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat. Sesuai yang tertuang dalam  Akta Pendaftaran no. 789 tanggal 12 Oktober 2011. Padahal yang namanya bantuan pemerintah kepada masyarakat  dokumen kepemilikan kapal sudah atas nama pihak  penerima bantuan.   

    Dari data-data dan informasi yang berhasil dihimpun Teropong News memang ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan kapal tersebut. Diduga ada unsur main mata pada saat proses awal pengadaan kapal. Indikasinya yaitu perusahaan kontraktor yang ditunjuk jika melalui PL (penunjukan langsung) maupun pemenang melalui tender adalah bukan peusahaan yang bisa membangun kapal.  Yakni CV. AZZURI ENGINEERING yang pemiliknya adalah dr. Deby. Menurut beberapa sumber perusahaan tersebut bukan membidangi pembuatan kapal.
    Dari informasi yang diterima Teropong News, begitu menerima kontrak kerja pembuatan kapal Inka Mina 48, dr. Deby selanjutnya menunjuk Frengky Tee  sebagai sub kontraktor dalam mengerjakan kapal tersebut. Frengky Tee sendiri adalah salah satu pengusaha di Fakfak yang diduga bos CV. Berkat. 

    Padahal dalam dokumen gambar tertulis pembuat kapal adalah CV. Azzuri Engineering bukan CV.Berkat. sementara Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No. PK-650/15/18/AD.SRG-2011 , tanggal 6 Mei 2011, tertulis  tempa dan tanggal pembangunan kapal adalah di Klalin Aimas tahun 2010.  Dalam surut ukur  juga tertulis alamat yang sama, nama dan alamat pembangunan adala atas nama Hadi Mulyono yang beralamat Jl. Bugis RT.03/RW III Kel. Malawele, Distrik Aimas Sorong .
    Beperapa dokumen lainya termasuk Pas tahunan 17 Oktober 2011 dan Surat izin Berlayar tertanggal 09 Desember 2011 yang pernah dikeluarkan Administrator Pelabuhan (ADPEL) Sorong kemudian dicabut karena diduga proses keluarnya dokumen tersebut tidak melalui procedural  . 

    “Ada indikasi permainan antara pihak perusahan pembuat kapal dan petugas Adpel sehingga sertifikat dan dokumen lainya bisa cepat keluar. Dan itu sudah kami cabut kembali, selanjutnay kami cek fisik ulang kapal Inka Mina 48 memang belum laik berlayar,” tegas  Kabid Kelaiklautan Kapal ADPEL Sorong, Sahertian Marthin, SH, MH.
    Menurut Kabid Kelaiklautan Kapal ADPEL Sorong, Sahertian Marthin, SH, MH, berdasarkan permohonan dari perhimpunan nelayan tradisional Kota Sorong, Nomor: 008/PNT-KT SR/IV/2012, tentang permohonan pemeriksaan Km. Inka Mina 48, maka selanjutnnya dilakukan pemeriksaan Nautis, teknis, radio dan konstruksi pada tanggal 19 April 2012.  Dari hasil pemeriksaan tersebut sedikitnya ada 18 poin kesimpulan yang direkomendasikan oleh ADPEL Sorong bahwa kapal Km. Inka Mina 48 dinyatakan belum laik laut maka agar didilaksanakan perbaikan. Setelah pihaknya mencabut seluruh dokumen kapal yang pernah dikelurkan oleh ADPEL Sorong, selanjutnya dikeluarkan laporan pemeriksaan KM. Inka Mina 48.

    Sementara, menurut Kepala ADPEL Sorong mekanisme pembuatan kapal yang benar, adalah dimulai dari proses gambar kapal. Dan sepatutnya melibatkan pihak ADPEL agar bisa melakukan pengawasan dalam proses penggambarkan kapal, jika diketahui  didalam gambar masih ada hal-hal teknis yang tidak sesuai maka ADPEL akan merekomendasikan untuk perbaikan gambar. Begitupula saat pembuatan Kapal pihak ADPEL akan melakukan pengawasan apakah sudah sesuai gambar yang diketahui ADPEL atau belum sesuai,  karena hal ini akan menentukan kepada laik damn tidak laiknya kapal. 

    Lain halnya menurut Plt. Kepala Pelabuhan Perikanan Sorong, Irianto Samsudin, S.Pi, Kapal Inka Mina 48 memang dibuat oleh CV. Berkat dari Fakfak, sementara kondisi kapal menurutnya sudah layak dan bagus. Irianto juga mengatakan beberapa waktu lalu pihak BPK dan Kejaksaan Negri Sorong sudah melakukan pemeriksaan atas persoaalan kapal Inka Mina 48, namun sejauh ini tidak ditemukan indikasi kesalahan dan dianggap sudah tidak ada masalah. Padahal jika sebuah kapal dinyatakan belum laik laut oleh pihak yang berwenang tentunya kapal tersebut masih ada masalah dan masih perlu adaperbaikan lagi. 

    Jika melihat besarnya jumlah dana yang dianggarkan untuk pengadaan  kapal tersebut yakni mencapai 1,5 Milyar dan melihat secara langsung kondisi Km Inka Mina 48, memang siapapun akan tercengang.
    “Kontruksi fiber glassnya sangat tipis, kami takut pecah jika dioperasikan” terang Johana. Hal senada dibenarkan Kabid Kelaik Lautan Kapal Adpel Sorong . “ Selain Kontruksi , kondisi mesinnya juga tidak sesuai dengan body kapal . Daya dorongnya lemah , diduga mesin kapal adalah mesin bekas karena kami tidak menemukan sertifikat dari pabrik dan maual booknya” tutur Marthin.

    Eka dari Dirjen Tangkap Kementrian Kelautan Perikanan yang dihubungi Teropong News tadi malam , 06/02/13   mengaku akan segera mengecek dan menghubungi pihak staff Itjen Dit Kapi Papua Barat ahri ini juga. Sementara untuk masalah rancag bangun kapal , Eka menyarankan untuk menghubungi Isak dari KKP selaku Kasubditnya. Hingga berita ini diturunkan Isak dari KKP masih belum bisa dihubungi. Sorong,  sumber TeropongNews -(IM)