Selasa, 09 Juli 2013

Program bantuan 1000 unit kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan

Kapal Bantuan KKP Tidak Laik, Diduga Sarat Permainan


Baca Juga:

Sorong-kba

 Program bantuan 1000 unit kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) pada tahun 2010, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehjateraan nelayan tradisional di seluruh pelosok nusantara. Program ini disambut gembira oleh segenap nelayan di daerah-daerah, termasuk nelayan tradional di wilayah Papua Barat karena provinsi ini mendapat jatah tiga kapal. Niat baik pemerintah pusat melalui program KKP, sayangnya harus ternoda dengan kekecewaan nelayan tradisional di kota Sorong.

    Adalah kapal Inka Mina 48 yang ditolak nelayan tradisional di kota Sorong lantaran tidak layak untuk dioperasikan. Kapal yang saat ini berlabuh di Pelabuhan Perikanan itu, dikembalikan oleh Ketua Himpunan Kelompok Nelayan Tradisional Kota Sorong, Johana Sia, selaku penanggung jawab  atas bantuan kapal tersebut. 

    “Kapal Inka Mina 48 sejak diserahkan kepada kami hingga saat ini, belum berani dioperasikan karena secara kasat mata saja sudah bisa diketahui kapal itu tidak layak, padahal alokasi dana pengadaan kapal dan operasional awal adalah 1,5 milyar,” tutur Johana.
    Km. Inka Min 48 dikembalikan oleh Johana Sia karena ada bebrapa alasan yang kuat. Dianataranya alasan kontruksi yang tidak layak, mesin yang tidak sesuai dan dokumen yang belum jelas. 

    Menurutnya hadirnya kapal tesebut mulanya adalah hasil perjuangan para nelayan yang mengajukan proposal dan menemui langsung pihak Dirjen KKP, agar nelayan di Kota Sorong mendapat jatah bantuan kapal. Sayangnya dalam penyerahan kapal dari Dinas Kelautan Perikanan Papua Barat dokumen kepemilikan kapal bukan atas nama perhimpunan kelompok nelayan tradsional tetapi atas nama Simon Atururi, S.Pi yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat. Sesuai yang tertuang dalam  Akta Pendaftaran no. 789 tanggal 12 Oktober 2011. Padahal yang namanya bantuan pemerintah kepada masyarakat  dokumen kepemilikan kapal sudah atas nama pihak  penerima bantuan.   

    Dari data-data dan informasi yang berhasil dihimpun Teropong News memang ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan kapal tersebut. Diduga ada unsur main mata pada saat proses awal pengadaan kapal. Indikasinya yaitu perusahaan kontraktor yang ditunjuk jika melalui PL (penunjukan langsung) maupun pemenang melalui tender adalah bukan peusahaan yang bisa membangun kapal.  Yakni CV. AZZURI ENGINEERING yang pemiliknya adalah dr. Deby. Menurut beberapa sumber perusahaan tersebut bukan membidangi pembuatan kapal.
    Dari informasi yang diterima Teropong News, begitu menerima kontrak kerja pembuatan kapal Inka Mina 48, dr. Deby selanjutnya menunjuk Frengky Tee  sebagai sub kontraktor dalam mengerjakan kapal tersebut. Frengky Tee sendiri adalah salah satu pengusaha di Fakfak yang diduga bos CV. Berkat. 

    Padahal dalam dokumen gambar tertulis pembuat kapal adalah CV. Azzuri Engineering bukan CV.Berkat. sementara Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No. PK-650/15/18/AD.SRG-2011 , tanggal 6 Mei 2011, tertulis  tempa dan tanggal pembangunan kapal adalah di Klalin Aimas tahun 2010.  Dalam surut ukur  juga tertulis alamat yang sama, nama dan alamat pembangunan adala atas nama Hadi Mulyono yang beralamat Jl. Bugis RT.03/RW III Kel. Malawele, Distrik Aimas Sorong .
    Beperapa dokumen lainya termasuk Pas tahunan 17 Oktober 2011 dan Surat izin Berlayar tertanggal 09 Desember 2011 yang pernah dikeluarkan Administrator Pelabuhan (ADPEL) Sorong kemudian dicabut karena diduga proses keluarnya dokumen tersebut tidak melalui procedural  . 

    “Ada indikasi permainan antara pihak perusahan pembuat kapal dan petugas Adpel sehingga sertifikat dan dokumen lainya bisa cepat keluar. Dan itu sudah kami cabut kembali, selanjutnay kami cek fisik ulang kapal Inka Mina 48 memang belum laik berlayar,” tegas  Kabid Kelaiklautan Kapal ADPEL Sorong, Sahertian Marthin, SH, MH.
    Menurut Kabid Kelaiklautan Kapal ADPEL Sorong, Sahertian Marthin, SH, MH, berdasarkan permohonan dari perhimpunan nelayan tradisional Kota Sorong, Nomor: 008/PNT-KT SR/IV/2012, tentang permohonan pemeriksaan Km. Inka Mina 48, maka selanjutnnya dilakukan pemeriksaan Nautis, teknis, radio dan konstruksi pada tanggal 19 April 2012.  Dari hasil pemeriksaan tersebut sedikitnya ada 18 poin kesimpulan yang direkomendasikan oleh ADPEL Sorong bahwa kapal Km. Inka Mina 48 dinyatakan belum laik laut maka agar didilaksanakan perbaikan. Setelah pihaknya mencabut seluruh dokumen kapal yang pernah dikelurkan oleh ADPEL Sorong, selanjutnya dikeluarkan laporan pemeriksaan KM. Inka Mina 48.

    Sementara, menurut Kepala ADPEL Sorong mekanisme pembuatan kapal yang benar, adalah dimulai dari proses gambar kapal. Dan sepatutnya melibatkan pihak ADPEL agar bisa melakukan pengawasan dalam proses penggambarkan kapal, jika diketahui  didalam gambar masih ada hal-hal teknis yang tidak sesuai maka ADPEL akan merekomendasikan untuk perbaikan gambar. Begitupula saat pembuatan Kapal pihak ADPEL akan melakukan pengawasan apakah sudah sesuai gambar yang diketahui ADPEL atau belum sesuai,  karena hal ini akan menentukan kepada laik damn tidak laiknya kapal. 

    Lain halnya menurut Plt. Kepala Pelabuhan Perikanan Sorong, Irianto Samsudin, S.Pi, Kapal Inka Mina 48 memang dibuat oleh CV. Berkat dari Fakfak, sementara kondisi kapal menurutnya sudah layak dan bagus. Irianto juga mengatakan beberapa waktu lalu pihak BPK dan Kejaksaan Negri Sorong sudah melakukan pemeriksaan atas persoaalan kapal Inka Mina 48, namun sejauh ini tidak ditemukan indikasi kesalahan dan dianggap sudah tidak ada masalah. Padahal jika sebuah kapal dinyatakan belum laik laut oleh pihak yang berwenang tentunya kapal tersebut masih ada masalah dan masih perlu adaperbaikan lagi. 

    Jika melihat besarnya jumlah dana yang dianggarkan untuk pengadaan  kapal tersebut yakni mencapai 1,5 Milyar dan melihat secara langsung kondisi Km Inka Mina 48, memang siapapun akan tercengang.
    “Kontruksi fiber glassnya sangat tipis, kami takut pecah jika dioperasikan” terang Johana. Hal senada dibenarkan Kabid Kelaik Lautan Kapal Adpel Sorong . “ Selain Kontruksi , kondisi mesinnya juga tidak sesuai dengan body kapal . Daya dorongnya lemah , diduga mesin kapal adalah mesin bekas karena kami tidak menemukan sertifikat dari pabrik dan maual booknya” tutur Marthin.

    Eka dari Dirjen Tangkap Kementrian Kelautan Perikanan yang dihubungi Teropong News tadi malam , 06/02/13   mengaku akan segera mengecek dan menghubungi pihak staff Itjen Dit Kapi Papua Barat ahri ini juga. Sementara untuk masalah rancag bangun kapal , Eka menyarankan untuk menghubungi Isak dari KKP selaku Kasubditnya. Hingga berita ini diturunkan Isak dari KKP masih belum bisa dihubungi. Sorong,  sumber TeropongNews -(IM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar